Kembali

News

Insentif Guru Madrasah Non-ASN Cair Akhir Juni 2026, Kemenag Siapkan Transfer Langsung ke Rekening Penerima

Kementerian Agama memastikan insentif guru madrasah non-ASN mulai dicairkan pada akhir Juni 2026. Setiap penerima akan memperoleh bantuan sebesar Rp1,5 juta yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing. Saat ini, Kemenag masih menyelesaikan proses administrasi dan penyiapan rekening guna memastikan penyaluran berjalan tepat sasaran dan tanpa kendala.

Admin Madura FM 17 Jun 2026 - 3 menit baca
Insentif Guru Madrasah Non-ASN Cair Akhir Juni 2026, Kemenag Siapkan Transfer Langsung ke Rekening Penerima
Artikel pilihan redaksi On Air
News Madura FM 102.1

Kementerian Agama memastikan insentif guru madrasah non-ASN mulai dicairkan pada akhir Juni 2026. Setiap penerima akan memperoleh bantuan sebesar Rp1,5 juta yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing. Saat ini, Kemenag masih menyelesaikan proses administrasi dan penyiapan rekening guna memastikan penyaluran berjalan tepat sasaran dan tanpa kendala.

MADURA FM – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan insentif bagi guru madrasah non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) mulai dicairkan pada akhir Juni 2026. Kebijakan tersebut menjadi kabar baik bagi ribuan guru madrasah di berbagai daerah yang selama ini menantikan realisasi bantuan kesejahteraan dari pemerintah. Pencairan insentif dilakukan setelah proses administrasi dan penyiapan rekening penerima hampir rampung oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Kepastian pencairan insentif tersebut disampaikan Menteri Agama, Nasaruddin Umar, sebelum mengikuti rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026). Menurutnya, pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan perhatian terhadap kesejahteraan guru madrasah yang selama ini berperan penting dalam mencerdaskan generasi bangsa melalui pendidikan keagamaan.

“Alhamdulillah, tahun baru ini kita awali dengan berbagi kabar baik. Insya Allah, insentif guru madrasah non-ASN akan mulai cair pada akhir Juni 2026,” ujar Nasaruddin Umar.

Program insentif ini diberikan kepada guru madrasah non-ASN yang memenuhi persyaratan sebagai penerima manfaat. Berdasarkan keterangan Kemenag, setiap guru yang terdaftar akan menerima bantuan sebesar Rp1,5 juta yang akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima. Skema penyaluran langsung tersebut diterapkan untuk memastikan proses distribusi berlangsung lebih cepat, transparan, dan tepat sasaran.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amin Suyitno, menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih menyelesaikan proses penyusunan buku rekening kolektif bagi para guru madrasah non-ASN penerima insentif. Tahapan tersebut menjadi bagian penting sebelum dana dapat disalurkan secara menyeluruh ke seluruh penerima di Indonesia.

Menurut Amin, proses administrasi membutuhkan waktu dan ketelitian agar penyaluran bantuan tidak mengalami kendala. Ia menegaskan bahwa setelah seluruh persiapan selesai, dana insentif akan langsung masuk ke rekening para guru tanpa melalui mekanisme penyaluran berlapis. “Nantinya, setiap guru akan menerima insentif sebesar satu setengah juta rupiah dan itu langsung masuk ke rekening mereka,” ujarnya.

Pemerintah menilai keberadaan guru madrasah non-ASN memiliki peran strategis dalam mendukung sistem pendidikan nasional, khususnya pada sektor pendidikan keagamaan. Karena itu, pemberian insentif dipandang sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi para tenaga pendidik yang selama bertahun-tahun mengabdikan diri dalam proses pembelajaran dan pembentukan karakter peserta didik.

Selain mengumumkan jadwal pencairan, Menteri Agama juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Direktorat GTK Madrasah yang telah bekerja menyiapkan seluruh kelengkapan administratif untuk mendukung percepatan penyaluran bantuan tersebut. Ia berharap insentif yang diberikan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan guru madrasah non-ASN sekaligus menjadi motivasi untuk terus memberikan layanan pendidikan terbaik bagi generasi muda Indonesia.

Dengan dimulainya pencairan pada akhir Juni 2026, ribuan guru madrasah non-ASN di seluruh Indonesia diharapkan segera menerima bantuan tersebut. Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah melalui Kementerian Agama dalam memperkuat dukungan terhadap tenaga pendidik madrasah sebagai salah satu pilar penting pembangunan sumber daya manusia yang berkarakter dan berakhlak mulia.