News
Vonis Nadiem Makarim Bertambah Berat, Hakim Wajibkan Bayar Uang Pengganti Rp809,5 Miliar
Nadiem Makarim dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, asetnya dapat disita dan dilelang. Bila masih tidak mencukupi, ia akan menjalani tambahan hukuman penjara lima tahun.
Nadiem Makarim dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, asetnya dapat disita dan dilelang. Bila masih tidak mencukupi, ia akan menjalani tambahan hukuman penjara lima tahun.
MADURA FM - Selain menjatuhkan hukuman penjara, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta juga menghukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000. Pidana tambahan tersebut menjadi bagian dari putusan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Besarnya uang pengganti yang dibebankan kepada Nadiem menjadi salah satu poin utama dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim pada Selasa (30/6/2026). Hakim menilai kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi tersebut harus dipulihkan melalui mekanisme pembayaran uang pengganti sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa diwajibkan melunasi uang pengganti setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000," bunyi amar putusan majelis hakim.
Hakim juga memberikan batas waktu pembayaran selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa diberi kewenangan untuk menyita dan melelang aset milik terdakwa guna menutupi nilai uang pengganti.
"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," demikian amar putusan yang dibacakan di persidangan.
Majelis hakim turut mengatur konsekuensi apabila hasil penyitaan aset tidak mencukupi untuk menutup seluruh nilai uang pengganti. Dalam kondisi tersebut, terdakwa akan menjalani pidana penjara tambahan selama lima tahun sebagai pengganti kewajiban pembayaran.
Pidana tambahan tersebut dijatuhkan bersamaan dengan vonis pidana pokok berupa hukuman penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar. Hakim menyebut tindak pidana yang dilakukan terdakwa mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar dan berdampak terhadap penyelenggaraan pendidikan, terutama bagi masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).