Kembali

News

Prabowo Resmi Teken UU Polri, Buka Babak Baru Reformasi Kepolisian Nasional

Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang perubahan UU Polri. Aturan baru ini mencakup penyesuaian usia pensiun anggota Polri, peluang penempatan personel pada jabatan sipil tertentu, penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional, serta membuka akses rekrutmen bagi penyandang disabilitas. Pemerintah menilai revisi ini menjadi langkah penting untuk memperkuat profesionalisme, transparansi, dan modernisasi institusi kepolisian.

Admin Madura FM 23 Jun 2026 - 3 menit baca
Prabowo Resmi Teken UU Polri, Buka Babak Baru Reformasi Kepolisian Nasional
Artikel pilihan redaksi On Air
News Madura FM 102.1

Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang perubahan UU Polri. Aturan baru ini mencakup penyesuaian usia pensiun anggota Polri, peluang penempatan personel pada jabatan sipil tertentu, penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional, serta membuka akses rekrutmen bagi penyandang disabilitas. Pemerintah menilai revisi ini menjadi langkah penting untuk memperkuat profesionalisme, transparansi, dan modernisasi institusi kepolisian.

MADURA FM - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penandatanganan tersebut menjadi tonggak penting dalam agenda reformasi kelembagaan Polri yang selama beberapa bulan terakhir menjadi perhatian publik.

UU yang diteken Presiden pada 17 Juni 2026 itu memuat sejumlah perubahan strategis, mulai dari pengaturan usia pensiun anggota Polri, perluasan peluang penempatan personel pada jabatan sipil tertentu, penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), hingga pembukaan akses rekrutmen bagi penyandang disabilitas.

Langkah Prabowo menandatangani revisi UU Polri dinilai menjadi sinyal kuat dukungan pemerintah terhadap modernisasi institusi kepolisian di tengah tantangan keamanan yang semakin kompleks. Dalam penjelasan umum undang-undang tersebut, pemerintah menyebut perubahan dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan hukum masyarakat dan perkembangan paradigma penegakan hukum yang terus berkembang.

Tujuannya adalah mewujudkan Polri yang lebih profesional, transparan, berintegritas, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Salah satu poin yang paling banyak mendapat sorotan adalah perubahan batas usia pensiun anggota Polri. Ketentuan baru memberikan ruang perpanjangan masa dinas bagi perwira tinggi bintang empat atau Kapolri sesuai kebutuhan organisasi dan keputusan presiden.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej sebelumnya menjelaskan substansi perubahan tersebut saat pembahasan revisi UU di DPR.

"Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden," ujar Eddy saat rapat pembahasan RUU Polri.

Ketentuan tersebut memberikan fleksibilitas bagi pemerintah dalam menentukan keberlanjutan kepemimpinan di tubuh Polri apabila dianggap masih dibutuhkan untuk menjaga stabilitas organisasi dan pelaksanaan program strategis nasional. Selain untuk jabatan Kapolri, revisi aturan juga mengubah skema usia pensiun bagi kelompok kepangkatan lainnya melalui mekanisme transisi yang telah diatur dalam undang-undang.

Tidak hanya menyentuh aspek kepemimpinan, UU Polri yang baru juga menghadirkan kebijakan yang dinilai lebih inklusif. Untuk pertama kalinya, penyandang disabilitas diberikan peluang menjadi anggota Polri selama memiliki kompetensi yang dibutuhkan institusi kepolisian.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 21 Ayat (2) UU Polri.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa:

"Warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia."

Kebijakan itu dipandang sebagai langkah maju dalam memperluas akses kelompok disabilitas terhadap profesi di sektor keamanan dan pelayanan publik. Bahkan, Polri sebelumnya telah mulai membuka jalur rekrutmen yang mengakomodasi penyandang disabilitas dengan pendekatan afirmatif dan berbasis kompetensi.

Selain itu, revisi UU juga memperkuat posisi Kompolnas sebagai lembaga yang memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam berbagai kebijakan kepolisian. Fungsi Kompolnas kini tidak hanya berkaitan dengan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri, tetapi juga mencakup pemberian masukan terkait budaya integritas, profesionalitas, pendidikan kepolisian, hingga penanganan keluhan masyarakat terhadap kinerja Polri.

Dengan telah ditekennya UU Nomor 5 Tahun 2026, pemerintah menilai Polri memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk menjawab tantangan keamanan modern sekaligus mempercepat transformasi kelembagaan. Bagi pemerintahan Prabowo, pengesahan aturan ini menjadi salah satu langkah awal dalam memperkuat institusi penegak hukum agar mampu bekerja lebih adaptif, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.