News
Anak 13 Tahun Melahirkan, Ayah Kandung di Pamekasan Diduga Jadi Pelaku
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 13 tahun di Pamekasan terungkap setelah korban melahirkan bayi yang kemudian meninggal dunia. Polisi mengamankan ayah kandung korban, SI (45), yang diduga melakukan kekerasan seksual sebanyak dua kali pada awal 2026. Pelaku telah ditahan dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 13 tahun di Pamekasan terungkap setelah korban melahirkan bayi yang kemudian meninggal dunia. Polisi mengamankan ayah kandung korban, SI (45), yang diduga melakukan kekerasan seksual sebanyak dua kali pada awal 2026. Pelaku telah ditahan dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
MADURA FM - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, terungkap setelah seorang anak perempuan berusia 13 tahun melahirkan bayi di rumahnya. Korban diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandungnya sendiri, pria berinisial SI (45), warga Kecamatan Batumarmar.
Polisi menyebut dugaan perbuatan tersebut terjadi sebanyak dua kali pada awal 2026. Kasus itu kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pamekasan. Terduga pelaku juga telah diamankan dan resmi ditahan untuk menjalani proses hukum.
1. Korban Melahirkan di Kamar Mandi
Peristiwa tersebut mulai terungkap pada Sabtu (15/8/2026) dini hari. Saat itu, korban melahirkan seorang bayi laki-laki di kamar mandi rumah sekitar pukul 01.00 WIB, namun, bayi yang dilahirkan korban meninggal dunia.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto mengatakan, polisi masih melakukan pendalaman terkait bayi tersebut, termasuk mengenai usia bayi saat dilahirkan.
“Kita belum mengetahui usia bayi, yang jelas bayi itu langsung dimakamkan,” ujar Yoyok dalam konferensi pers di halaman Satreskrim Polres Pamekasan, Kamis (20/8/2026) malam.
Setelah kejadian tersebut, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya kepada sang ibu. Dari pengakuan korban, kekerasan seksual tersebut diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
2. Dugaan Kekerasan Seksual Terjadi Dua Kali
Berdasarkan penyelidikan awal polisi, dugaan perbuatan tersebut pertama kali terjadi sekitar awal 2026. Saat itu, kondisi rumah disebut sedang sepi dan gelap. Terduga pelaku kemudian masuk ke kamar korban sekitar pukul 22.00 WIB.
Yoyok menjelaskan, korban tidak melakukan perlawanan karena merasa takut terhadap ayahnya. “Kondisi rumah sepi dan gelap, pelaku tiba-tiba masuk kamar dan berbaring di samping korban hingga akhirnya melakukan pemerkosaan,” kata Yoyok.
Dugaan kekerasan seksual tersebut kemudian kembali terjadi sekitar satu bulan setelah kejadian pertama. Menurut keterangan polisi, korban kembali berada dalam situasi yang membuatnya tidak berani melawan.
“Korban tidak berani memberontak karena takut dipukul oleh pelaku yang merupakan orang tua kandung,” ujar Yoyok.
3. Polisi Bergerak Setelah Ibu Korban Melapor
Setelah mendengar pengakuan anaknya, ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Pamekasan. Laporan tersebut tercatat pada 20 Agustus 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan SI.
Yoyok mengatakan, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan medis terhadap korban melalui visum et repertum di RS Bhayangkara Pamekasan. “Ibu kandung korban langsung membuat laporan ke Polres. Tak butuh waktu lama, kami berhasil mengamankan pelaku,” kata Yoyok. Menurut dia, penyidik kemudian menetapkan langkah penahanan terhadap terduga pelaku untuk kepentingan proses hukum.
4. Terancam Hukuman hingga 15 Tahun
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Selain itu, SI juga dijerat Pasal 473 ayat (4) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas sangkaan tersebut, terduga pelaku menghadapi ancaman pidana penjara hingga 15 tahun berdasarkan ketentuan pasal yang diterapkan penyidik. Saat ini, polisi masih menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara sebelum nantinya dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Pamekasan.
“Penyidik akan melakukan pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Pamekasan,” tegas Yoyok.