Kembali

News

Polisi Periksa Kejiwaan Ibu di Pamekasan yang Diduga Aniaya Anak hingga Meninggal

Polres Pamekasan mendalami kondisi kejiwaan DA (31), ibu yang diduga menusuk anak kandungnya, TD (10), hingga meninggal dunia. DA diamankan polisi saat masih memegang pisau dan akan menjalani observasi kejiwaan di RSJ Lawang selama 5–10 hari. Hasil pemeriksaan menjadi pertimbangan polisi dalam menentukan proses hukum selanjutnya.

Admin Madura FM 19 Aug 2026 - 3 menit baca
Polisi Periksa Kejiwaan Ibu di Pamekasan yang Diduga Aniaya Anak hingga Meninggal
Artikel pilihan redaksi On Air
News Madura FM 102.1

Polres Pamekasan mendalami kondisi kejiwaan DA (31), ibu yang diduga menusuk anak kandungnya, TD (10), hingga meninggal dunia. DA diamankan polisi saat masih memegang pisau dan akan menjalani observasi kejiwaan di RSJ Lawang selama 5–10 hari. Hasil pemeriksaan menjadi pertimbangan polisi dalam menentukan proses hukum selanjutnya.

MADURA FM - Polisi masih mendalami kasus kematian seorang anak perempuan berusia 10 tahun di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Korban berinisial TD diduga tewas setelah mengalami penganiayaan menggunakan pisau yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri, DA (31).

Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban di Dusun Karang Dalem, Desa Pademawu Barat, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, pada Senin (17/8/2026).

Selain menyelidiki rangkaian kejadian, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardiyanto mengatakan pemeriksaan kejiwaan diperlukan untuk mendapatkan gambaran objektif mengenai kondisi DA sebelum menentukan proses hukum berikutnya.

"Upaya mendalami kejiwaan seorang ibu yang menusuk anak kandungnya sendiri ini kami lakukan, karena berdasarkan hasil penyidikan sementara yang bersangkutan sebelumnya pernah memiliki riwayat sakit jiwa," kata Yoyok, seperti dilansir Antara, Selasa (18/8).

1. Anak Ditemukan Bersimbah Darah di Teras Rumah

Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, mengatakan petugas menerima informasi mengenai dugaan pembunuhan sekitar pukul 11.00 WIB. Tim gabungan dari Polsek Pademawu dan Satreskrim Polres Pamekasan kemudian mendatangi lokasi.

“Memang benar, pada Senin (17/8) sekitar pukul 11.00 WIB, tim gabungan Polsek Pademawu dan Satreskrim Polres Pamekasan langsung mendatangi TKP setelah menerima informasi masyarakat terkait adanya dugaan pembunuhan di Desa Pademawu Barat,” ujar Yoni, Selasa (18/8).

Dugaan penganiayaan terjadi ketika rumah korban dalam keadaan sepi. Sebelum kejadian, DA meminta ibu kandungnya yang merupakan nenek TD untuk keluar membeli makanan bersama dua anak DA lainnya.

Setelah sang nenek meninggalkan rumah, hanya DA dan TD yang berada di lokasi. Polisi menduga pada saat itulah tindakan kekerasan terhadap korban terjadi.

Sekitar pukul 11.00 WIB, nenek korban kembali dan mendapati TD sudah berada di teras rumah dalam kondisi bersimbah darah. Warga kemudian memberikan pertolongan dengan membawa korban ke Puskesmas Pademawu. Karena kondisi korban membutuhkan penanganan lebih lanjut, TD kemudian dirujuk ke RSUD Pamekasan.

Namun, upaya medis tersebut tidak berhasil menyelamatkan nyawa korban. Yoni menyebut korban mengalami sejumlah luka yang diduga akibat benda tajam. “Korban mengalami sejumlah luka akibat benda tajam, di antaranya pada bagian bahu, punggung, dan rusuk,” imbuhnya.

2. Pelaku Diamankan Saat Masih Membawa Pisau

Setelah korban dibawa ke fasilitas kesehatan, nenek korban kembali menuju rumah. Namun, pintu rumah saat itu dalam keadaan terkunci dari dalam. Warga bersama polisi kemudian mengambil tindakan dengan mendobrak pintu. Di dalam rumah, petugas menemukan DA masih memegang sebilah pisau.

“Warga bersama pihak kepolisian lantas mendobrak pintu dan mendapati terduga pelaku berada di dalam rumah masih memegang sebilah pisau. Pelaku langsung berhasil disergap dan diamankan,” kata Yoni.

DA selanjutnya dibawa ke Mapolres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan. Sebilah senjata tajam yang ditemukan bersama pelaku turut diamankan sebagai barang bukti.

3. Riwayat Gangguan Jiwa Jadi Fokus Penyidikan

Informasi mengenai kondisi kejiwaan DA menjadi salah satu bagian penting yang sedang didalami penyidik. Berdasarkan keterangan keluarga, DA disebut pernah mengalami gangguan kejiwaan. Kondisinya sempat membaik, tetapi diduga kembali mengalami gangguan beberapa hari sebelum kejadian.

Data layanan kesehatan setempat juga menjadi bagian dari pendalaman polisi. DA diketahui pernah mendapatkan perawatan terkait kondisi kejiwaan pada 2020 dan kembali mengalami gangguan pada 2023.

Meski demikian, polisi belum menjadikan riwayat tersebut sebagai kesimpulan bahwa DA tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

4. DA Akan Menjalani Observasi di RSJ Lawang

Untuk memastikan kondisi sebenarnya, penyidik berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan. DA direncanakan menjalani observasi kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang. Pemeriksaan tersebut diperkirakan berlangsung sekitar 5 hingga 10 hari.

Yoyok menjelaskan hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi bahan bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum.

"Kalau dari hasil pemeriksaan dinyatakan mengalami gangguan jiwa atau ODGJ, nanti akan kami gelar perkara untuk menentukan proses selanjutnya," ujarnya.

Polisi juga mengamati kondisi DA selama berada dalam pengamanan. Menurut penyidik, perempuan tersebut cenderung diam dan menunjukkan tatapan kosong. Jika hasil observasi menunjukkan adanya gangguan kejiwaan, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah yang sesuai dengan ketentuan hukum.